UU ITE, UU no.11 tahun
2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang
ini memiliki jangakauan yurisdiksi untuk warga negara Indonesia dan perbuatan
hukum yang dilakukan di luar wilayah (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warna
negara Indonesia maupun warga neraga asing, ataupun badan hukum Indonesia dan
asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Peraturan adalah
sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembaga dalam rangka
mencapai suatu tujuan bersama.
Regulasi diartikan
sebagai peraturan, sehingga regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia
atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu.
Peraturan dan regulasi
dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang-undang :
1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3881)
2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4843)
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaanlnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4846)
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980)
5. Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara
6. Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara
7. Keputusan
Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet
lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 – 2014
8. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008
9. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang
Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri
Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan
Telekomunikasi
10. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010
11. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
12. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment