Dokter
Kesehatan Jiwa: LGBT Bukan Gangguan Jiwa
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan sikap atas berkembangnya isu
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGB-T) di Indonesia.
Menurut Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan
Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, LGBT
merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu
psikiatri. Sedangkan orientasi seksual antara lain meliputi heteroseksual,
homoseksual dan biseksual.
Homoseksual merupakan kecenderungan ketertarikan secara
seksual kepada jenis kelamin yang sama. Homoseksual meliputi lesbian dan gay.
Sedangkan biseksual adalah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada
kedua jenis kelamin.
Transseksualisme merupakan gangguan identitas kelamin
berupa suatu hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok
lawan jenisnya, biasanya disertai perasaan tidak enak atau tidak sesuai dengan
anatomi seksualnya. Dia juga menginginkan untuk memeroleh terapi hormonal dan
pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin
yang diinginkan.
"Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang
yang memiliki masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan
dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Dengan
demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai
ODMK," ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis
Kedokteran Jiwa dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ(K) dalam siaran pers
yang diterima redaksi Liputan6.com.
Sedangkan untuk menegakan diagnosis transseksual, identitas
mereka harus menetap selama minimal dua tahun. Dan perlu dicatat, transseksual
bukan gejala dari gangguan jiwa seperti skizofrenia atau kelainan interseks,
genetik atau kromosom seks sehingga mereka dikategorikan sebagai Orang dengan
Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Tidak semua ODMK akan berkembang menjadi ODGJ. Banyak
faktor yang berkontribusi hingga muncul gangguan jiwa seperti faktor genetik,
neurobiologik, psikologik, sosial, budaya dan spiritualitas," katanya.
DAFTAR PUSTAKA
· Syarifah. 2016. Dokter Kesehatan Jiwa: LGBT Bukan Gangguan Jiwa.
http://health.liputan6.com/read/2442117/dokter-kesehatan-jiwa-lgbt-bukan-gangguan-jiwa.
1 Maret 2016.
· Yusuf. 2016. Merenungkan makna
LGBT dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa. http://www.rappler.com/indonesia/122514-makna-lgbt-kesehatan-jiwa.
1 Maret 2016.
Penalaran :
1.
Penalaran Induktif : Menurut
Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan
Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III(khusus), LGBT merupakan istilah yang
berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri(umum).
Pernyataan tersebut induktif karena “Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III.”
Merupakan penjelasan suatu peryataan
yang lebih lengkap(detail) dari pernyataan yang bersifat lebih umum “ilmu
psikiatri.”
2.
Penalaran deduktif : Homoseksual
merupakan kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang
sama. Homoseksual meliputi lesbian dan gay. Menurut saya kalimat tersebut
deduktif karena “Homoseksual” merupakan sebuah kata yang umum di masyarakat
untuk menyebutkan seseorang yang menyukai sesame jenis dan pernyataan “kecenderungan
ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama.” Merupakan
pernyataan khusus karena pernyataan tersebut menjelaskan apa yang dimaksud
dengan “Homoseksual” yang merupakan pernyataan umum.
Proposisi :
“Menurut Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan
Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, LGBT
merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu
psikiatri. Sedangkan orientasi seksual antara lain meliputi heteroseksual,
homoseksual dan biseksual.” Paragraf tersebut propisis karena istilah LGBT
telah dibuktikan tidak ada dalam ilmu psikiatri didukung dengan pernyataan yang
menyebutkan menurut undang-undang no.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa dan
pendoman penggolongan diagnosis gangguan jiwa.
"Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang
yang memiliki masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan
dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Dengan
demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai
ODMK." Paragraf tersebut proposisi karena pernyataan tentang homoseksual
dan biseksual merupakan orang dengan masalah kejiwaan adalah benar. Karena yang
dimaksud orang dengan gangguan jiwa(ODMK) adalah misalnya seseorang dengan disabilitas tetapi hidup dalam
lingkungan yang tidak disability-friendly, buruh migran yang hidup
dalam tekanan majikan, istri yang hidup dalam emotional
abuse, remaja yang tertekan oleh bullying di sekolah, PSK yang
ego-distonik (tidak nyaman dengan profesinya, misalnya karena terjebak pusaran
prostitusi), pelukis yang membutuhkan gejala-gejala psikopatologi untuk
berkarya, penderita gangguan jiwa yang sudah remisi tetapi kembali hidup dengan
masyarakat yang stigmatis. Jadi orang dengan gangguan jiwa yang dimaksud ialah
kualitas hidup seseorang yang buruk dapat meningkatkan resiko mengalami
gangguan jiwa.
Implikasi :
1.
P
meliputi Q : Homoseksual meliputi lesbian dan gay
2.
P dikategorikan Q : Homoseksual
dan biseksual dapat dikategorikan ODMK
Inferensi :
Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut undang-undang no.18
tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa
(PPDGJ)-III, LGBT tidak dikenal dalam ilmu psikiatri dan tidak semua orang
dengan masalah kejiwaan(ODMK) berkembang menjadi orang dengan gangguan
jiwa(ODMJ).
No comments:
Post a Comment