Monday, March 14, 2016

Tugas Bahasa Indonesia 2 minggu ke-2

Dokter Kesehatan Jiwa: LGBT Bukan Gangguan Jiwa

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan sikap atas berkembangnya isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGB-T) di Indonesia.

Menurut Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, LGBT merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri. Sedangkan orientasi seksual antara lain meliputi heteroseksual, homoseksual dan biseksual.

Homoseksual merupakan kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama. Homoseksual meliputi lesbian dan gay. Sedangkan biseksual adalah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada kedua jenis kelamin.

Transseksualisme merupakan gangguan identitas kelamin berupa suatu hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya, biasanya disertai perasaan tidak enak atau tidak sesuai dengan anatomi seksualnya. Dia juga menginginkan untuk memeroleh terapi hormonal dan pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.

"Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai ODMK," ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ(K) dalam siaran pers yang diterima redaksi Liputan6.com.

Sedangkan untuk menegakan diagnosis transseksual, identitas mereka harus menetap selama minimal dua tahun. Dan perlu dicatat, transseksual bukan gejala dari gangguan jiwa seperti skizofrenia atau kelainan interseks, genetik atau kromosom seks sehingga mereka dikategorikan sebagai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 



"Tidak semua ODMK akan berkembang menjadi ODGJ. Banyak faktor yang berkontribusi hingga muncul gangguan jiwa seperti faktor genetik, neurobiologik, psikologik, sosial, budaya dan spiritualitas," katanya.


DAFTAR PUSTAKA

· Syarifah. 2016. Dokter Kesehatan Jiwa: LGBT Bukan Gangguan Jiwa. http://health.liputan6.com/read/2442117/dokter-kesehatan-jiwa-lgbt-bukan-gangguan-jiwa. 1 Maret 2016.

· Yusuf. 2016. Merenungkan makna LGBT dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa. http://www.rappler.com/indonesia/122514-makna-lgbt-kesehatan-jiwa. 1 Maret 2016. 



Penalaran :
1.      Penalaran Induktif : Menurut Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III(khusus), LGBT merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri(umum). Pernyataan tersebut induktif karena “Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III.” Merupakan penjelasan suatu  peryataan yang lebih lengkap(detail) dari pernyataan yang bersifat lebih umum “ilmu psikiatri.”
2.      Penalaran deduktif : Homoseksual merupakan kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama. Homoseksual meliputi lesbian dan gay. Menurut saya kalimat tersebut deduktif karena “Homoseksual” merupakan sebuah kata yang umum di masyarakat untuk menyebutkan seseorang yang menyukai sesame jenis dan pernyataan “kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama.” Merupakan pernyataan khusus karena pernyataan tersebut menjelaskan apa yang dimaksud dengan “Homoseksual” yang merupakan pernyataan umum.

Proposisi :
“Menurut Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, LGBT merupakan istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri. Sedangkan orientasi seksual antara lain meliputi heteroseksual, homoseksual dan biseksual.” Paragraf tersebut propisis karena istilah LGBT telah dibuktikan tidak ada dalam ilmu psikiatri didukung dengan pernyataan yang menyebutkan menurut undang-undang no.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa dan pendoman penggolongan diagnosis gangguan jiwa.

"Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai ODMK." Paragraf tersebut proposisi karena pernyataan tentang homoseksual dan biseksual merupakan orang dengan masalah kejiwaan adalah benar. Karena yang dimaksud orang dengan gangguan jiwa(ODMK) adalah misalnya seseorang dengan disabilitas tetapi hidup dalam lingkungan yang tidak disability-friendly, buruh migran yang hidup dalam tekanan majikan, istri yang hidup dalam emotional abuse, remaja yang tertekan oleh bullying di sekolah, PSK yang ego-distonik (tidak nyaman dengan profesinya, misalnya karena terjebak pusaran prostitusi), pelukis yang membutuhkan gejala-gejala psikopatologi untuk berkarya, penderita gangguan jiwa yang sudah remisi tetapi kembali hidup dengan masyarakat yang stigmatis. Jadi orang dengan gangguan jiwa yang dimaksud ialah kualitas hidup seseorang yang buruk dapat meningkatkan resiko mengalami gangguan jiwa.

 Implikasi :
1.      P meliputi Q : Homoseksual meliputi lesbian dan gay
2.      P dikategorikan Q : Homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan ODMK

Inferensi :
Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut undang-undang no.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, LGBT tidak dikenal dalam ilmu psikiatri dan tidak semua orang dengan masalah kejiwaan(ODMK) berkembang menjadi orang dengan gangguan jiwa(ODMJ).

No comments:

Post a Comment